20 Agustus 2019 12:09

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat (2) bahwa tender/seleksi gagal dalam hal: d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Sesuai surat PPK Nomor: 620/3421/437.51/2019 tanggal 19 Agustus 2019 bahwa terdapat kesalahan penyusunan syarat khusus pada spesifikasi seharusnya produk Beton Ready Mix bukan produk top-bottom 300.300.120 K350 pabrikan.